TKN, Bondowoso – Pada ahir tahun 2022 ini, Pemkab Bondowoso menargetkan 40% anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sampai saat ini, dari kurang lebih245.000 anak baru sekitar 26 persen yang memiliki KIA.
“Anak yang berhak mendapatkan KIA, sesuai regulasi, berumur yang 0 hingga 17 tahun. Agar target tersebut tercapai, Dispendukcapil bekerjasama dengan Dispendik,” kata Plt. Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Trihandono.
Seluruh murid, lanjutnya, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiri dari Kelompok Belajar (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) diupayakan memiliki KIA.
Ditambahkan, kepemilikan KIA merupakan hak konstitusional seluruh warga Bondowoso. Disamping itu tujuannya, agar Pemkab dalam mengambil kebijakan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya, tidak salah.
KIA bisa dibuat di Dispendukcapil, Pemdes, hingga Kecamatan. Syaratnya foto copy akta dan KTP serta foto anak yang usianya 5 tahun ke atas. Bisa juga memproses lewat Whatsapp Dispendukcapil.
Dikonfirmasi terpisah, Kadispendik Dr. H. Sugiono Eksantoso, MM wellcome atas inisiatif Dispendukcapil yang akan mengganden lembaganya untuk menyukseskan KIA di Bondowoso.
“Kami siap bekerja sama dengan Dispendikcapil, karena KIA itu memang sangat dibutuhkan oleh masing-masing individu. Dari KIA itu akan diketahui identitas anak secara mendetail,” kata Sugiono, sapaannya rabu 7/9. (sam/zen)
360