Turunkan Angka Perkawinan Anak Dibawah Umur, Dinsos P3AKB Gandeng Dispendik

TKN, Bondowoso – Wilayah Bondowoso merupakan kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi. Akibatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Bayi (AKB) juga cukup tinggi. Untuk menekan angka tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) menggandeng lembaga lain.

“Kami menginisiasi gerakan Sekolah/Madrasah Zero Perkawinan Anak. Gerakan ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Dispendik), Kementrian Agama (Kemenag) dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Bondowoso,” kata Anisatul Hamidah, Msi, Kedinsos P3AKB, jum’at 9/9.

Anis, sapaan Kepala DiSos, PPPA Dan KB mengatakan, hal-hal yang akan dilakukan dalam gerakan Sekolah/Madrasah Zero Perkawinan Anak antara lain, memaksimalkan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).

Ditambahkan, saat ini sudah ada 100 SSK. Dinas Pendidikan akan menambah 35 SSK tingkat SD dan Kemenag siap membentuk 30 SSK tingkat MI pada tahun 2022. SSK diharapkan memberikan kontribusi besar pada penurunan angka perkawinan anak.
Di tempat yang sama, Kepala Dispendik Dr. H. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, dalam SSK diajarkan materi kesehatan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, pojok kependudukan dan kegiatan ekstra kurikuler.

“Kemudian melakukan tracing di setiap SSK. Misalnya ada berapa siswa sudah tunangan. Mereka dan orang tuanya akan didampingi oleh Guru BK untuk memastikan bahwa mereka siap menuntaskan wajib belajar,” jelasnya.

Kalau memang diperlukan, lanjutnya, akan didampingi oleh Psikolog, Forum PUSPA dan PUSPAGA. Hal ini dilakukan karena budaya masyarakat jika sudah bertunangan, sudah boleh dan halal pergi berdua kemana saja.

Ditambahkan, sehingga rentan terjadi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Ketika hal tersebut terjadi biasanya orang tua akan mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin (Diska) ke Pengadilan Agama dengan alasan takut dosa.

Kemudian mengupayakan deklarasi anak dan Wali murid membuat surat pernyataan tidak akan menikahkan anak sebelum usia 19 tahun. Kemenag bersama penyuluh agama akan membuat naskah khutbah jum’at yang berisi materi pencegahan perkawinan anak dan pencegahan stunting dari perspektif agama.

Bupati LIRa, Ahroji, SH mendukung langkah tersebut. Terkait naskah khutbah jum’at, langusng diedarkan melalui penyuluh agama se Kabupaten Bondowoso dengan harapan dapat dibacakan oleh para Khotib Jumat.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Dispendik, Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Bondowoso dan Kemenag yang mendukung penuh upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur ini,” ucapnya.

Semoga, lanjutnya, gerakan Sekolah/Madrasah Zero Perkawinan Anak yang diinisiasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) dapat kita wujudkan,” kata Roji, sapaannya. (sam/zen)

 428 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *