TKN, Bondowoso – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial, AH menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBe), Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Bondowoso, Ahroji, SH mendesak Kejari agar mencari terduga pelaku lain.
Roji, sapaannya, mengungkap dalam kasus ini AH tidak sendirian. Diduga ada pihak lain turut memperlancar terjadinya korupsi. Dua diantaranya SF mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinsos Bondowoso, yang saat ini sudah pindah ke Bappeda dan HD, pendamping KUBe.
“Kejari harus mendalami dugaan ketelibatan kedua pelaku ini. Sebab SF yang mengajukan proses pencairan dana KUBe sebelum AH memberikan rekomendasi. Demikian juga HD, karena yang bersangkutan berhubungan langsung dengan penerima KUBe,” jelasnya, rabu, 14/9.
Diketahui sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) sebagai tersangka korupsi. Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Bakesbang Linmas diduga terlibat penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) KUBe senilai ratusan juta.
“Mantan Kadinsos AH telah kami tetapkan sebagai tersangka. AH diduga menjadi aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBe tahun anggaran 2020 di sejumlah kecamatan,” ungkap Kepala Kejari, Puji Triasmoro, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Kajari Bondowoso mengungkap, tersangka sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Disamping menetapkan tersangka, Kejari Bondowoso juga menyita dokumen dan barang bukti uang sekitar Rp 130 juta.
Ditambahkan, setelah AH ditetapkan menjadi tersangka, Kejari tengah membidik tersangka lain. KUBe merupakan bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Program Bansos tersebut dilaksanakan di Desa Mengok dan Sukokerto Kecamatan Pujer, serta Desa Sumberwringin dan Sukorejo, kecamatan Sumberwringin.
Anggaran yang dikucurkan di empat desa tersebut sekitar Rp 1,9 miliar. Rinciannya, setiap desa dibentuk 25 kelompok usaha, total ada 102 kelompok. Setiap kelompok beranggotakan 9-10 orang. Masing-masing anggota mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta untuk pembelian hewan ternak.
Untuk beli kambing Rp 1,85 dan Rp 150 ribu untuk vitamin. Namun anggota kelompok hanya menerima bantuan uang hanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Akibat penyelewengan itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(sam/zen)
752