TKN, Probolinggo – Penarikan retribusi yang di lakukan oleh pemkab Probolinggo dengan menyasar para pelaku usaha tambang galian C yang berada di kawasan kabupaten Probolinggo beberapa pekan kemarin, menjadi soroton Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya (TKN Proya), melalui ketuanya, DPC TKN Proya sangat menyayangkan langkah langkah yang di ambil oleh pihak pemkab dengan melakukan penarikan retribusi terhadap para pelaku usaha tambang galian C yang berada di wilayah kabupaten Probolinggo.
“Kami sangat menyayangkan pihak dinas BPPKAD yang telah melakukan penarikan atau lebih tepatnya pungutan retribusi terhadap para pelaku usaha tambang galian C, dengan dalih untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan masalah bertambahnya PAD yang kami sayangkan, tetapi mekanisme dari perolehan PAD tersebut yang menurut kami tidak patut untuk di lakukan, kami menilai pungutan retribusi tersebut sudah sangat jauh dari mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sekarang, jangan sampai perbuatan baik yang di lakukan menjadi boomerang sendiri bagi pihak pemkab,”ujar Kamari.SE.
Bukan hanya pihak pemkab yang menjadi sorotan, Kamari juga menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Probolinggo sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di duga sudah berjalan pada rel dan koridor hukum yang salah.
“Sejauh ini kami tidak mengetahui, sejauh mana peran dari pada pihak kejaksaan dalam penarikan retribusi tersebut, semoga dalam hal ini, mereka (Kejaksaan) hanya berperan sebagai pemantau serah terima uang retribusi yang di lakukan pengusaha tambang ke pihak pemkab, kamipun belum begitu jelas terkait itu,”Jelas Ketua DPC TKN PROYA.
Saat di singgung langkah langkah yang akan di ambil ke depannya, Ketua DPC TKN PROYA ini menjawab dengan sangat diplomatis.
“Kami sangat mengedepankan tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik dengan semua pihak, adapun adanya perbedaan tafsir terkait penarikan retribusi tambang tersebut, kami sudah mengirim surat permohonan audensi kepada Ketua DPRD, surat permohonannya sudah masuk ke sekretariat dewan tadi,”urai Kamari mengakhiri.(tim)
534