Hukum  

Surat Teguran LBH CAKRA ke PT Waskita & Konsultan Pengawas Mengindikasikan Tidak Proseduralnya Pengerjaan Tol Probowangi

tapalkudanusantara.com – Situbondo, Indikasi adanya dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait Proyek Strategis Nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi). Dugaan praktik pengalihan material cut and fill oleh PT Waskita Karya ke STA 43 yang dinilai melanggar standar teknis dan prosedur keselamatan konstruksi menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Tak hanya melakukan penggalian data lapangan, LBH CAKRA melalui Ketua Tim Investigasi, Abdul Azis telah mengirim surat resmi kepada sejumlah instansi dan pihak terkait, termasuk manajemen PT Waskita Karya yang diterima Humas, konsultan pengawas proyek. Surat tersebut menuntut penjelasan tertulis atas prosedur pengalihan material tanpa stock file dan langkah mitigasi yang sudah atau akan dilakukan.

“Koordinasi tanpa dokumen dan tanpa penerapan standar teknik justru membuka peluang kerusakan struktur dalam jangka panjang. Tol Probowangi yang kita andalkan bisa berubah jadi ‘bom waktu’ jika dibiarkan,” tegas Azis. Selasa (13/05)

Dika, salah satu manajer konstruksi PT WIKA, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pengalihan material memang dilakukan tanpa stock File, dengan alasan telah “berkoordinasi” kepada konsultan pengawas dan Jasa Marga. Namun, pengakuan tersebut justru memperlihatkan lemahnya pengawasan formal dan potensi pembiaran atas risiko tanah ambles.

“Lokasi di Desa Kalimas memiliki tanah labil dan rawan longsor. Seharusnya digunakan material granular berkualitas, bukan tanah dan batu besar yang justru memperbesar risiko ambles,”ujar Azis.

LBH CAKRA menegaskan, jika dalam 7 hari setelah menerima surat dari kami, tidak ada jawaban memuaskan atau perbaikan nyata, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke Kementerian PUPR, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Polda Jatim, Polri dan DPR baik pusat maupun Daerah jika perlu menggugat secara perdata agar semua pihak bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi. Kami kawal terus hingga tuntas,” pungkas Abdul Azis

Polemik terkait kinerja PT. Waskita Karya yang menjadi sorotan ormas LBH Cakra (Cahaya Keadilan Rakyat) tersebut, mendapat respon salah seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, apa yang dilakukan dalam memulai pekerjaan semua harus berpatokan pada aturan yang berlaku. ” Jika kenyataan dilapangan seperti itu, bisa jadi itu masuk ranah pencurian aset negara. Seharusnya pihak yang mempunyai kepentingan juga wajib mengantongi ijin dari Kementerian ESDM.”tegasnya.

Sementara Ketum DPP TKN (Tapal Kuda Nusantara), Prasetyo Eko Karso juga menyampaikan tanggapan menyangkut kinerja Subcon PT. Waskita Karya dan PT. WIKA dalam pengerjaan PSN Tol Probowangi yang menurutnya jauh dari kesan profesional dan sesuai petunjuk teknis. “Untuk itu perlu adanya pengawasan dan sidak secara langsung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pusat, agar lebih detail melihat kondisi dilapangan.”ujar pria yang akrab disapa Eko ini. (tim)

 301 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *