DPC TKN Proya Kesal, Lantaran Hearing Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo Tertunda

TKN, Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya (DPC TKN PROYA) kecewa kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, lantaran hearing terkait Retribusi Tambang di Gunung Bentar, Kabupaten Probolinggo yang sedianya berlangsung hari ini, Kamis (20/10) itu harus tertunda, karena undangan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

DPC TKN Proya yang di komandoi oleh Kamari, SE itu berupaya gelar hearing bersama DPRD dan pihak terkait yang menangani retribusi tambang, guna meminta penjelasan atas dasar yang dijadikan Pemkab Probolinggo memungut retribusi tambang.

Hadir dalam hearing itu, Ketua DPC TKN Proya Kamari, SE, Sekretaris DPC TKN Proya Sholehudin, Humas DPP TKN Naswa Agus, Kasintel Polres Probolinggo, Ketua Bapemperda Aan Sugianto, Ketua Komisi 3 H Fatoni.

Ketua DPC TKN Proya Kamari, SE mengatakan, pihaknya sangat kecewa kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, karena yang sedianya hearing digelar hari ini dan harus dihadiri oleh instansi terkait sesuai dengan surat yang ia layangkan, dengan terpaksa kami tunda.

Sementara itu Sekretaris DPC TKN Proya, Sholehudin mengatakan, Kami selaku warga probolinggo yang notabenenya sebagai pengurus DPC TKN Proya sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya beberapa instansi terkait dengan undangan kami.

“Kami menduga ada permainan, baik dalam kubu DPRD sendiri ataupun dalam kubu instansi terkait, karna selama ini kami meyakini banyak pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh para petinggi-petinggi Kabupaten probolinggo, dan inti pada hearing tadi di kantor dewan tidak sesuai dengan maksud Dan tujuan kami (TKN),” ujarnya kesal

Berharap untuk hearing selanjutnya pihak DPRD lebih memperhatikan kami, agar permasalahan ini cepat selesai, kami cinta probolinggo, dan kami tidak mau probolinggo ini rusak hanya karena ada kepentingan pribadi atu sekelompok orang, apabila masih tidak menemukan titik terang, kami akan terus melakukan upaya hukum sampai permasalahan ini tuntas,” tegas Sholeh.(tim)

 608 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *