TKN, Probolinggo – Bantuan PIP di kabupaten Probolinggo, Kuat dugaan terintimidasi kepentingan oknum Dewan kabupaten Probolinggo.
Terintervensi dimaksud adalah, siswa yang diketahui mendapat program PIP, diduga sulit mendapat hak nya jika bukan usulan atau titipan dari sala satu oknum dewan.
Hal ini, selain memicu konflik kecemburuan sosial di tengah masyarakat, juga menjadi sebab bantuan tersalurkan tidak tepat sasaran, karena orientasi penerima bukan lagi pada warga miskin, melainkan karena dianggap konsituten atau simpatisan dalam pemilihan anggota DPRD kabupaten Probolinggo 2024.
Sekedar diketahui, melansir laman Kemdikbud, PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.1
Munculnya polemik dugaan intervensi ini diketahui dari aduan beberapa orang tua siswa. MS sala satu orang tua siswa SDN Kedungdalem kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo menyampaikan, melalui group WA Sekolah, putranya terdaftar sebagai sala satu penerima namun mendapat penolakan dari sekolah ketika diketahui bukan titipan dari oknum dewan.
“di group sekolah disampaikan daftar nama-nama anak penerima PIP, termasuk anak saya, ketika saya urus ke sekolah ditolak karena bukan dari RA”. kata MS bercerita, Juma’at (25/10/2022).
“Awal sampai di sekolah saya ditanya oleh sala satu guru, dia tanya, dari bu RA ya ?, saya jawab bukan, gurunya langsung bilang ndak bisa pak ” lanjut MS.
Tak mau diam, merasa mendapat perlakuan tidak benar, MS menyoal sebab dirinya ditolak. Dia ( MS) menanyakan korelasi bantuan pemerintah dengan RA yang dia duga sebagai pemicu dirinya ditolak.
“Saya tanya , apa hubunganya dengan RA, bantuan ini kan dari pemerintah bukan dari dia ( RA ), dia menjawab, tidak bisa dijelaskan pak. Lanjutnya.
Kepala sekolah SDN Kedungdalem 2, dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Namun sala satu tenaga pendidik LV memberikan tanggapan, bahwa PIP saat ini adalah program RA, namun dia tidak tau dari mana asal sumber anggaranya.
“Konfirmasi ke bu RA saja mas sebagai pemilik program, kalau sumber anggaranya saya kurang tau” ucapnya lewat WA.
Namun pernyataan LV dibantah kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo Fathur Rossi. Rossi ( sapaan akrabnya ) menjelaskan, PIP merupakan program Kemendikbudristek yg berupa biaya personil peserta didik untuk memastikan keberlanjutan pendidikan.
“PIP didasarkan pada DTKS, termasuk keluarga penerima bantuan pemerintah seperti PKH, KIS dan lainya, termasuk juga berdasarkan usulan sekolah terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu. Disamping itu juga ada yang secara faktual, berdasarkan usulan anggota DPR.” Ungkap Fatur Rossi lewat perpesanan WA, Jumat, (25/11/2022).
“Penerima PIP berdasarkan SK Kemendikbud yang berbasis pada data DTKS Kemensos dan trecord di Dapodik,
makanya bisa diterimakan sesuai SK tanpa perlu ada usulan dari oknum tertentu, asalkan sudah melengkapi semua persyaratan.” Jelasnya.
Rossi juga meminta, penyaluran bantuan program PIP agar dikawal sesuai dengan ketentuan, hal itu tak lain untuk kemajuan pendidikan di kabupaten Probolinggo.
Manakala ada yang tidak sesuai mohon dikawal nggeh, demi kemajuan pendidikan di kabupaten Probolinggo.” Tutupnya.
Ketua Ormas DPC Tapal kuda Nusantara Probolinggo Raya ( TKN Proya) Kamari SE, juga menanggapi, menurutnya jika benar ada pemanfaatan program pemerintah untuk mendongkrak elektabilitas, hal seperti itu menurutnya ibarat benalu mencari inang, adalah tindakan yang memalukan.
“PIP adalah program pemerintah dalam rangka membantu siswa kurang mampu, akan sangat lucu jika siswa yang sudah memenuhi kriteria tidak bisa mendapat manfaat hanya karena tidak diusulkan oleh oknum dewan tersebut, kapasitas dia itu apa kok mau ngatur-ngatur pemerintah” ucap Kamari
“Saya tau cost atau biaya berpolitik itu besar, maka dari itu jika tak sanggup jangan main politik, mending buka warung kopi saja tidak butuh banyak biaya, kalau maksa jadinya seperti ini”. Kata Kamari.
Ditanya tentang langkah yang akan dilakukan TKN, pria yang juga pernah sebagai tenaga pendidik ini menyampaikan akan mengawal hingga permasalahan yang menyangkut hak rakyat kecil ini hingga selesai.
“saya belum tau oknum yang diduga bermain bantuan PIP untuk kepentingan hasrat politiknya itu, tapi nanti kita dalami. Terlepas apapun itu jika benar ada Nopotisme dalam penyaluran bantuan pemerintah tidaklah dibenarkan, terlebih jika pemainya anggota dewan yang merupakan representasi dari rakyat itu sendiri, kan konyol.”. Ujarnya
“Kita akan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, kita pelajari, jika ada unsur pidana ya kita usut”. Pungkas Kamari.(*)
402