Kode Etik

Jurnalis/Wartawan/Pers adalah pekerja profesi, dan merupakan Insan Pers. Dalam setiap menjalankan tugasnya, seorang Pers harus profesional dan mematuhi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Insan Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 199, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Jurnalis/Wartawan/Pers merupakan penjembatan/penyambung lidah antara kepentingan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif kepada publik, dan sebaliknya.

Pers juga berfungsi sebagai Sosial Kontrol.

Pers juga berkewajiban mencerdaskan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta menjaga/mengawal kelangsungan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

 1,058