Hukum  

Ketum TKN Kecam Orasi Mahasiswa di Gorontalo yang Hina Presiden Jokowi

TKN, GORONTALO – Pasca kenaikan BBM yang di umumkan Pemerintah 3 September 2022, jagat maya di hebohkan dengan viralnya video seorang mahasiswa menghina Presiden Joko Widodo. Peristiwa itu dilakukan saat aksi demo di Gorontalo.

Setelah video tersebut viral, mahasiswa berambut gondrong itu diperiksa di Polda Gorontalo, Sabtu (3/9/2022).

Tampak dalam video itu, seorang mahasiswa sedang berorasi di atas kap mobil di sertai ucapan kotor atau menghina Jokowi dengan kata yang tidak pantas.

Di video itu awalnya sekumpulan mahasiswa terlihat berorasi dengan tenang. Tetapi salah satu mahasiswa yang juga menjadi orator melontarkan kata yang menghina Presiden Jokowi.

Berikut potongan orasi yang di lontarkan mahasiswa tersebut “Sepakat lawan? Sepakat! Hanya ada satu kata, lawan! Hanya ada satu kata, lawan! Presiden Republik Indonesia k*****!” ujarnya

Atas kejadian itu, Ketua Umum Ormas Kebangsaan Tapal Kuda Nusantara (TKN) Prasetyo Eko Karso mengutuk keras peristiwa itu.

Ketum TKN menegaskan, Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan dengan jelas, bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

“Kami Ormas Kebangsaan TKN mendukung langkah Polda Gorontalo, untuk mengusut tuntas perbuatan saudara Yunus Pasao dari Universitas Negeri Gorontalo, yang telah menghina Presiden Jokowi dalam orasinya,” tegas Eko

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika mengatakan, pihak kepolisian sudah memonitor kejadian itu.

” Kita sudah monitor, terkait kegiatan demo, alhamdulillah lancar sampai selesai berkat kerja sama semua pihak, yang bersangkutan saat ini sedang ditangani di Polda dengan didampingi pihak kampus dan Ketua BEM,” terangnya.(wan/mik)

 380 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *