Hukum  

Terkait Polemik Gugurnya Cakades Tempeh Tengah, Ketum TKN akan Gugat Panitia

TKN – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lumajang segera digelar, tepatnya tanggal 27 September 2023, ada 8 Desa dari empat Kecamatan yang akan mengadakan pemilihan Kepala Desa tersebut.

Namun dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala desa di Kabupaten Lumajang itu diduga ada kejadian yang kurang adil yang dialami oleh salah seorang Cakades, di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Yaitu Ketua DPC Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Lumajang Noto.

Diketahui Ada 8 Orang Cakades yang mendaftar dan mengikuti tahapan demi tahapan yang di laksanakan oleh para kandidat calon Kepala Desa, dan panitia telah melakukan seleksi yang ketat, sebagai persyaratan bagi semua Cakades.

Sebelum penetapan Cakades, ada persyaratan yang harus di ikuti oleh semua calon, yaitu tes tertulis yang bertempat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, karena melebihi aturan 8 calon harus dilakukan tes tertulis untuk mencari 5 calon terbaik, dan 3 calon harus gugur.

Ketua Panitia Pemilihan Cakades Tempeh Tengah Hamsali ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dari hasil tes tersebut ada 5 calon yang masuk yaitu,

Sesuai hasil penetapan Calon Kades Tph Tgh di Lumajang pada Kamis, 31-8-2023 adalah :

1. Mochamad Mashudi
2. Susi Agustinah
3. Anisah Nurullia S
4. Rini Wulan Ndari
5. Moh. Mansyur Sah

Maka ke 5 org inilah yg berhak untuk ikut pada putaran berikutnya, yaitu
Pilkades di desa Tph Tgh
pd tgl, 27-9-2023. Demikian Terimakasih,” ujarnya kepada media ini Kamis (31/08/2023) malam.

Kandidat Cakades yang tidak lolos Noto yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Tapal Kuda Nusantara (DPC-TKN) Lumajang, dan Swojo juga Dwi, ketiganya di katakan gugur karena tes tertulis mendapatkan nilai terendah.

Menurut Hamsali ketiganya dianggap gugur karena dari segi usia dan lainya, “yang dimaksud tereleminasi itu adalah seleksi lanjutan di lakukan oleh panitia kabupaten, ya tadi itu hasilnya antara lain penilaian termasuk ijazah, dan penilaian umur, pengalaman kerja, yang terakhir penilaian tes tadi, dan nilai itu di rangkum, karena menurut Perbupnya minimal harus lima calon, karena ada 8 calon akhirnya kita lakukan tes tulis, yang 3 harus gugur tereliminasi mas,” jelasnya

Disisi lain Noto yang juga Ketua DPC TKN Kabupaten Lumajang dan juga calon Kades yang di gugurkan tidak terima dan ada dugaan bahwa ini semua ada permainan antara Panitia dan calon-calon yang di loloskan, ia akan mempersoalkan hasil tes ini, dan pihaknya akan mengambil langkah setelah bertemu dengan Ketua Umum TKN.

” Saya tidak terima kalau di gugurkan dan semua persyaratan dari awal sudah kita ikuti, setelah tes saya langsung keluar dan tidak menanda tangani berkasnya, itu ada dugaan kecurangan baik panitia juga calon-calon yang di loloskan,” katanya dengan nada tinggi

Lebih lanjut Noto bersama pendukungnya juga Ketua Umum TKN akan mengambil langkah, demi keadilan ini, “kalau panitia mempersoalkan umur kenapa umur, apa di Perbup ada batasan umur, dan terkait lainya, ini sudah jelas tidak fair panitia, yang jelas mereka ada permainan dengan semua ini, agar saya dan Swojo juga Dwi sengaja dijegal dan tidak di loloskan”,ungkapnya Jumat (01/09/2023).

Sementara itu Ketua Umum Tapal Kuda Nusantara (TKN) Prasetyo Eko Karso, bersama timnya akan turun dan segera mengambil langkah terkait Ketua DPC TKN Lumajang yang merasa di curangi dalam proses pencalonanya.

” Kita akan turun membantu DPC TKN Lumajang, kalau perlu kita akan gugat panitia pemilihan itu, juga panitia Kabupaten, jelas disitu ada dugaan kecurangan, sengaja panitia menggugurkan ketiga calon karena hal lain, ini jelas pengeberian demokrasi,” tegas Eko.(tim)

 542 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *