TKN, Bondowoso – Puluhan orang mengaku menjadi korban Novia Damayanti (29) Warga Perum Griya Kembang Permai Blok BB 21/Rt 034/Rw 010 Desa Sukowiryo Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Karena tidak ada i’tikad baik untuk mengembalikan modal yang diinvestasikan, ahirnya dilaporkan ke Polres Bondowoso. Kali ini yang melaporkan adalah Resi Ayu Aprillya Warga Sumber Kepuh Rt13 Rw02 Desa Kedung Wungu Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi.
Alananto, SH, MH Pengacara Ayu menjelaskan, telah melaporkan Novia, sapaannya, ASN salah satu Puskesmas di Bondowoso, atas tindakan pidananya, penipuan dan penggelapan.
“Kami sudah mendapat Tanda Bukti Lapor (TBL) dari petugas Polres. Hampir 90%, korban adalah sahabat dan teman dekat terlapor. Jadi ketika ditawari kerjasama investasi modal, langsung percaya,” kata Alan, sapaannya, kamis 8/9.
Modus operandinya, kata Alan, terlapor mengajak para korbannya, sekitar 30 orang, untuk melakukan invesatsi dalam usaha tebu. Dengan penghasilan antara 17 hingga 30% tiap bulan.
Ditambahkan, pada awal tahun hingga tahun kelima, pembagian keuntungan lancar-lancar saja. Mulai terjadi masalah pada bulan juni dan juli 2022. Keuntungan yang dijanjikan tidak terbayar, termasuk modal invesasi sulit ditagih.
Korban Novia bukan hanya dari Jawa Timur, tapi juga dari luar Jatim. Ada yang dari Banyuwangi, Madura, Surabaya, Jombang, Malang dan daerah lainnya. Kerugian dari para korban berkisar Rp 2 hingga 3M.
“Dalam melakukan aksinya, terlapor selalu bersama seorang laki-laki, saya tidak tahu pasti apakah dia suami atau teman dekat, yang mengaku bekerja di PG Panji Situbondo,” jelasnya.
Minimal, lanjutnya, korban menginvestasikan Rp 20 juta dan terbesar Rp 1,5M. Diharapkan, terlapor mempunyai i’tikad baik mengembalikan seluruh investasi para korbannya. (sam/zen)
1,242