Bondowoso – Tidak butuh waktu lama, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Ketiga Pelaku Pencurian berhasil diamankan di TKP yang berbeda, kamis 09/09 2022. Ketiga pelaku tersebut, MR (33), warga Dusun Tanjung Glugur Tengah Rt. 01 Rw. 03 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
BH (29), Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Pakem Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Dan SD (32) warga Dusun Sraten Rt. 02 Rw. 12 Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo, SH, MH membenarkan terjadinya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh ketiga Pelaku.
Pelaku an. MR merupakan penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh BH. Sedangkan SD melakukan pencurian ditempat yang berbeda bersama temanya yang saat ini masih DPO.
“Ketiga pelaku melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda. MR berperan sebagai penadah dari hasil pencurian yang dilakukan oleh BH di Dusun Binong Rt. 12 Rw. 03 Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso,” jelasnya.
MR, lanjutnya, diduga telah mencuri 1 Unit sepeda Motor merk Yamaha Vega dengan No. Pol. P 5891 TV milik korban A. Moersid yang saat itu sedang menikmati acara dangdutan di Desa Tegal Jati.
Ditambahkan, BH membawa hasil curiannya ke rumah MR. Tujuannya meminjam uang dengan jaminan sepeda Motor hasil curian tersebut. Sekitar sore hari, BH menghubungi MR melalui telefon dan meminta MR menjual sepeda Motor tersebut dengan harga Rp 1.500.000,00.
Pelaku SD, melakukan aksinya di Desa/Kecamatan Tamanan Rt. 31 Rw. 07. SD melakukan pencurian dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela dalam melakukan aksinya.
Korban adalah Marinda (25). SD berhasil membawa hasil curiannya 2 Unit TV merk Polytron, 1 buah Laptop merk Acer, 1 Unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pelaku melakukan aksinya bersama temannya, BA yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 40.000.000.
“Pelaku MR kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana sebagai Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah). BH dan SD melanggar pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana, pencurian dengan pemberatan, “tegas Kasat Reskrim.
Pelaku yang belum berhasil ditangkap, lanjutnya, petugas masih melakukan pencarian. (sam/zen)
426