Surabaya, TKN. Warga Kota Surabaya Akan Mendapat Bantuan Hukum Secara Gratis.
Ini merupakan kabar gembira bagi warga Kota Surabaya, khususnya bagi warga miskin yang tertimpa masalah hukum, dan tidak mampu untuk membayar jasa Pengacara, maka akan dibantu/didampingi/dibela sama LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Dan semua biaya akan ditanggungung oleh Pemkot Surabaya melalui APBD.Perwali No.78 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Gratis sudah di Sahkan, dan berlaku efektif pada tahun 2023.
Ada 11 LBH yang ditunjuk oleh Pemkot Surabaya, untuk mendampingi warga surabaya bila tertimpa masalah hukum, diantaranya adalah LBH LACAK. (Kamis, 25 Agustus 2022) (far)
328