Hukum  

Ormas TKN Apresiasi Polri Pasca Putri Ditahan

Probolinggo, TKN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya lakukan penahanan kepada Putri Candrawathi (PC) Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, (30/9).

Diketahui sebelumnya, setelah Polri menetapkan status tersangka terhadap PC, dirinya hanya dikenai wajib lapor tanpa ada penahanan.

Adalah Prasetyo Eko Karso, Ketua Umum Organisasi Kebangsaan Tapal Kuda Nusantara sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran. Pasca Polri menahan Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo banyak apresiasi yang datang dari kalangan tokoh dan masyarakat salah satunya Ormas TKN.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri di kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, karenanya tidak timbul polemik di masyarakat soal status tersangka saudari PC, akhirnya Polri mengambil langkah tegas untuk melakukan penahanan,” terang Eko

Ormas TKN berbasis di Kota Probolinggo, Jawa Timur kerap menyuarakan kinerja Pemerintahan serta mendukung programnya hingga 2024.

Kapolri Listyo Sigit saat jumpa pers di Jakarta menyampaikan, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri. Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.(wan)

 504 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *