Probolinggo, TKN – Melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya, Solihin (62 th) warga Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Ke Komisi Yudisial.
Hal ini di sampaikan oleh Kamari selaku Ketua DPC Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya kepada beberapa awak media,”Benar pada tanggal 09 kemarin DPC TKN PROYA secara resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, laporan langsung di terima oleh staf Komisi Yudisial di Jakarta,” ujar Kamari
Menurut Kamari, laporan ke KY ini merupakan bentuk kekecewaan dari pada keluarga Solihin yang pada waktu itu menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kami menduga ada suatu keberpihakan dari hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2020/PN Krs, dalam membuat putusan, dan juga hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut membuat keputusan di luar kewenangannya, terbukti dengan di setujuinya tuntutan dari penggugat terkait pembatalan letter C.
Selain itu, Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti – bukti pendukung yang di ajukan oleh keluarga Solihin, hal inilah yang menjadi bahan pelaporan keluarga Solihin ke Komisi Yudisial,” terang Ketua DPC TKN PROYA.
Menurut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02 SKB/P.KY/IV/2009 salah satunya Hakim harus Berperilaku Adil, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.
Dengan demikian, tuntutan yang paling
mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.(*)
465