TKN, Lumajang – Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara Eko Karso mengutuk tindakan debcolector yang menghadang mobil Ketua DPC Ormas TKN Lumajang di Pasirian.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak. Diketahui bahwa saat ini debtcolector tidak bisa menarik atau mengeksekusi jaminan obyek fidusia tanpa penetapan pengadilan.
Ketua DPC Ormas TKN Lumajang Noto menerangkan, bahwa peristiwa penghadangan kendaraanya terjadi di Jl Raya Pasirian ke Condrong Kabupaten Lumajang, saat dirinya sedang ngopi, Sabtu (16/9).
” Ada 3 orang menghampiri saya mengatakan bahwa plat mobil dikatakan palsu juga sempat mau cek nomor mesin, tetap saya larang dan saya bilang ini bukan ranah mereka, ini ranah polisi laporkan jika tidak benar karena ini mobil bukan milik saya, akhirnya sepakat ke Polsek Pasirian untuk mediasi menunggu pemilik mobil datang, ” ujar Noto
Sementara itu, Ketum Ormas TKN Eko Karso mengatakan, berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
Lebih lanjut Ketum TKN menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.
Jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.”Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Eko.(tim)
318