Probolinggo – Penutupan tambang berizin yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam. Organisasi Masyarakat (Ormas) Tapal Kuda Nusantara (TKN) menyatakan penyesalan dan kecaman terhadap tindakan kepala desa berinisial M tersebut yang dinilai menghalangi proses penambangan galian C yang telah memiliki izin lengkap dan legal.
Konflik di lokasi tambang Desa Patemon ini sempat menyita perhatian sejumlah pengelola tambang di wilayah tersebut. Pasalnya, selain adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), oknum kepala desa setempat juga diduga mencaplok kawasan tambang yang secara administratif masuk ke dalam wilayah desa lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan galian C di Desa Patemon memanas lantaran oknum Kades M mengambil kebijakan sepihak dengan memungut upeti terhadap aktivitas tambang yang berlangsung. Ironisnya, langkah tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat pengelola tambang telah memiliki izin lengkap.
Kades M beralasan bahwa pungutan yang dilakukan ditujukan untuk kas desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bahkan, oknum tersebut disebut-sebut mendatangi langsung area tambang dan menemui pengelola untuk meminta dana. Yang lebih memprihatinkan, ia juga melakukan penggalian tanah secara manual di lahan yang sebenarnya bukan masuk wilayah Desa Patemon.
Perlu diketahui, PT Bahtera Kurnia Abadi adalah perusahaan yang tercatat memiliki izin legalitas berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 91201048401290003, serta Nomor Izin P2T/52/15.02/V/2019 yang terbit pada 24 Mei 2019. Perusahaan ini memiliki hak pengelolaan tambang di tiga lokasi di Kecamatan Pakuniran, yaitu Desa Pakuniran, Desa Gunggungan, dan Desa Patemon.
Tindakan oknum Kades Patemon yang diduga mengintimidasi para sopir dan mengusir mereka dari lokasi tambang pun dibenarkan oleh pihak pengelola. Sejumlah driver diminta meninggalkan area tambang, padahal tak berselang lama kemudian oknum Kades tersebut justru melakukan penambangan secara manual dengan dalih kawasan itu masuk wilayah desanya.
Sekretaris Jenderal DPP Tapal Kuda Nusantara, Kamari SE, menyayangkan perilaku kepala desa yang dinilai serampangan dan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Kamari menegaskan bahwa langkah yang diambil Kades tersebut di luar batas ketentuan yang ada. Seharusnya ia memiliki wawasan cukup bahwa jika sudah berizin, tidak boleh ada pungutan tambahan. Kamari menilai tindakan itu memberatkan dan memaksakan kehendak. Ia juga menyoroti bahwa ada pihak lain yang memiliki hak sah atas lahan tersebut melalui izin penambangan yang telah dikantongi sejak 2019.
Lebih lanjut, Kamari SE menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan tindakan Kepala Desa Patemon tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Tipidter Polda Jawa Timur. Laporan ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum karena dugaan tindakan oknum kades dinilai telah menghalangi aktivitas usaha yang sah dan berizin, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana. Kamari berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dan agar aktivitas pertambangan yang legal dapat berjalan tanpa hambatan.
Ketika Kades Patemon M dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu, 4 April 2026 untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dugaan pungli dan pencaplokan wilayah tambang, oknum kepala desa tersebut tidak berkenan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi institusi aparat penegak hukum. Transparansi dan penegakan hukum dinilai sangat penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan pihak mana pun. Dengan adanya rencana pelaporan ke Direktorat Krimsus Tipidter Polda Jawa Timur, publik menanti langkah tegas aparat dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa tersebut.