PROBOLINGGO – Penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur menuai dukungan luas, baik dari kalangan pengusaha tambang maupun organisasi masyarakat. Langkah aparat penegak hukum dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur.
Pelaku usaha pertambangan di Jawa Timur menyatakan apresiasi terhadap tindakan aparat yang melakukan penggeledahan di lingkungan ESDM Jatim. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor energi dan sumber daya mineral.
Menurut para pengusaha, penegakan hukum yang tegas akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menutup celah praktik yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang patuh aturan. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Selain itu, pengawasan terhadap tata kelola perizinan dan operasional tambang dinilai perlu diperketat guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Prasetyo Eko Karso. Ia menilai langkah aparat penegak hukum merupakan upaya strategis dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik menyimpang.
“Ini adalah langkah berani yang harus dikawal bersama. Penegakan hukum harus menjadi fondasi utama agar sektor pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak disusupi kepentingan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam proses hukum hingga tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kamari, S.E., menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di sektor ESDM.
“Perbaikan birokrasi menjadi kunci, terutama dalam hal transparansi perizinan dan digitalisasi layanan. Sistem yang terbuka akan meminimalisir potensi penyimpangan sejak awal,” ujarnya.
Kalangan pengusaha dan organisasi masyarakat pun sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih, profesional, dan berkelanjutan. (*)