Kades Patemon Probolinggo Aniaya Wakil Ketua Brigkom TKN Viral di Medsos, Korban Lapor Polisi

10 April 2026 SuperAdmin Dibaca 217 Kali INFORMASI

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Mad, terhadap Wakil Ketua Brigade Komando (Brigkom) TKN, M. Joyo, viral di media sosial. Kejadian yang dipicu oleh masalah tambang galian C ini kini berujung pada pelaporan resmi ke Polres Probolinggo. Korban telah menjalani visum dan melaporkan oknum kades atas dugaan pengeroyokan.

PROBOLINGGO – Tindakan tak terarah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Mad terhadap M.Joyo menjadi keprihatinan sejumlah pihak.

Seperti diketahui, tindakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) oleh kades di Kabupaten Probolinggo ini awalnya dipicu persoalan tambang galian C di desa setempat, Jumat (10/4/2026) pagi. Pihak penambang merasa keberatan atas kebijakan kades yang meminta dana taktis dengan dalih untuk keperluan Bumdes. Para penambang menilai keberatan mereka beralasan mengingat penambangan tanah tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk izin tambang yang dinilai lengkap dan legal.

Entah apa yang ada di pikiran M (Kades), tanpa ada peringatan, M beserta sejumlah orang mendatangi lokasi tambang yang masuk Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran dan langsung menyerang korban, Joyo. Kejadian ini sempat terekam ponsel dan viral di sejumlah akun media sosial.

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, M. Joyo, warga Dusun Arca RT.16/RW.04 Besuk Kabupaten Probolinggo selaku penanggung jawab keberadaan tambang mengalami sejumlah luka, baik luka terbuka maupun luka lebam. Ia langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas kejadian tersebut dan berencana menempuh jalur hukum. "Kami berharap kasus ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujar salah satu keluarga korban.

Setelah mendapatkan penanganan medis sekaligus visum, akhirnya korban meneruskan kejadian ini dengan langkah pelaporan ke Polres Probolinggo. Hal ini dibuktikan dengan bukti laporan Nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 262 KUHP.

Keprihatinan terhadap kejadian ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso. "Bagaimanapun, kasus ini menjadi atensi bagi DPP Ormas TKN untuk terus memantau perkembangannya. Setidaknya apa yang dialami oleh anggota Brigkom TKN ini patut disesali. Seharusnya sebagai kades, bisa mengontrol diri untuk tidak mengambil tindakan yang justru menimbulkan kegaduhan, terlebih kejadian ini ada di sekitar wilayah yang dipimpinnya. Kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini," tegas pria yang akrab disapa Eko ini.

Keprihatinan yang sama juga diungkapkan Ketua Brigade Komando (Brigkom) DPP Ormas TKN, Adisusanto. Menurutnya, tindakan semena-mena ini harus diusut tuntas. "Langkah yang diambil kades dalam menghadapi situasi sepertinya tidak terkontrol. Apapun yang dihadapi, seharusnya tidak disikapi dengan tindakan di luar batas yang justru akan merugikan diri sendiri. Kasus ini akan kita dampingi hingga tuntas," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri dan tidak terkontrol dari oknum kades ini merupakan preseden buruk dari seorang pemimpin yang tidak mengedepankan tindakan persuasif, namun justru bertindak tidak profesional.
 

Kategori: INFORMASI
Tinggalkan Jejak Komentar