Tanggapan Khofifah soal Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan: Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

17 April 2026 SuperAdmin Dibaca 58 Kali Hukum & Kriminal

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan izin pertambangan dan air tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagio, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. AM, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur,
  2. OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur,
  3. H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

"Kami telah melakukan penyidikan, penggeledahan maraton, dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah dititipkan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan," ujar Wagio dalam konferensi pers di kantor Kejati Jatim.

Modus yang digunakan para tersangka, kata Wagio, adalah dengan sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi tetap tidak dapat memperoleh izin jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.

"Besaran pungutan bervariasi tergantung jenis perizinan. Misalnya untuk perpanjangan izin tambang, diminta mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta," jelas Wagio.

Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim yang berlokasi di Jalan Tidar Nomor 123, Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (16/4/2026). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 9 jam, mulai pukul 12.00 hingga 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai dan saldo di rekening bank dengan total Rp2.369.239.765 (sekitar Rp2,37 miliar).
  • Berbagai dokumen perizinan.
  • Bukti elektronik berupa riwayat transfer dan percakapan WhatsApp.

Kejati Jatim saat ini juga tengah menggandeng PPTK (Perbantuan Pengelolaan Teknis Keuangan) untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam skandal perizinan ini.

Menanggapi kasus tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan. Kita menghormati proses yang sedang berjalan," kata Khofifah di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini terbongkar setelah Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat dan para pemohon izin yang merasa dipersulit meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. (*)

Tinggalkan Jejak Komentar