Surabaya, TKN– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak.
Penurunan angka perkawinan anak sangat penting dilakukan sesegera dan seefektif mungkin.
Mengingat, perkawinan dini merupakan salah satu gerbang dari masalah sosial maupun medis yang terjadi di masyarakat.
Jadi masalah perceraian, ekonomi, stunting, dan masalah lain-lain terutama dalam sektor kesehatan itu banyak diawali dari gerbang perkawinan.
“Perkawinan biasa saja punya kemungkinan menimbulkan masalah, apalagi perkawinan anak,” jelas Arumi saat menghadiri FGD Pembahasan Draft Pedoman Umum Pencegahan Perkawinan Anak (Cepak) di Kantor Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomer 56A, Surabaya, Senin (5/9).
Selain itu, istri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak itu mengungkapkan fakta bahwa jumlah perkawinan anak relatif meningkat setiap tahunnya.
Menurut data Dispensasi Perkawinan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, ada sebanyak 5.766 dispensasi perkawinan pada 2019.
Sedangkan pada 2020, angka tersebut naik lebih dari 100% atau hampir mendekati tiga kali lipat menjadi 17.214. Barulah pada 2021, terjadi penurunan angka menjadi 17.151 dispensasi perkawinan.
“Tapi walaupun turun, turunnya sangat kecil sekali jadi kurang transitif. Faktor masifnya angka dispensasi perkawinan ini mungkin saja karena populasi kita yang besar, tapi juga karena masa pandemi Covid-19,” tuturnya.
Lebih jauh, Arumi berharap agar FGD ini nantinya bisa melahirkan Buku Pedoman Cepak. Yang mana, panduan tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh kader-kader PKK.
“Perkawinan anak ini lebih kompleks dari perkawinan biasa. Saat di lapangan nanti, jika menghadapi kasus sulit, Buku Cepak ini harus bisa betul-betul membantu para kader dan juga para calon pengantin beserta keluarga,” ucapnya.
“Ada peran orangtua bahwa sebelum menikahkan anak, coba dibayangkan kira-kira apa yang akan dihadapi oleh anak ini dalam jangka panjangnya dari segi apapun. Mereka harus percaya apa yang kita yakini bahwa perkawinan anak itu merenggut hak-hak anak. Minimal yang paling dekat adalah hak untuk menjadi sehat karena tubuh anak belum cukup matang untuk reproduksi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arumi turut mengungkapkan bahwa pada 2023 nanti, TP PKK Jatim akan membuat usulan program tindak lanjut dari Buku Pedoman Umum Cepak dalam bentuk workshop. Acara tersebut akan dilakukan di 2 kabupaten/kota sebagai pilot project dengan mensinergikan elemen-elemen terkait.
“Mohon dukungannya. Mudah-mudahan FGD ini bisa melahirkan Buku Pedoman Cepak ini bermanfaat yang betul-betul bisa diaplikasikan di lapangan,” katanya.
Di akhir sambutannya, Arumi mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi usaha TP PKK Jatim, OPD terkait serta lembaga masyarakat yang telah berusaha keras memberantas perkawinan anak. Mengingat, hal tersebut bukan masalah yang mudah diatasi.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena panjenengan sudah mau untuk sama-sama berada di satu gerbong untuk melindungi anak-anak kita dari perkawinan dini atau perkawinan usia anak,” ucapnya.
Sebagai informasi, FGD Cepak ini diikuti oleh 45 peserta. Dengan rincian 20 orang dari TP PKK Jatim, 5 orang dari TP PKK Bakorwil I-V se-Jawa Timur dan TP PKK kab/kota, serta 20 orang perwakilan OPD juga lembaga masyarakat terkait.(pud)
278