Hukum  

Ormas TKN Lumajang Minta APH Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif PT. SGN

tapalkudanusantara.com, Lumajang – Bak bola liar, dugaan kasus kredit fiktif di PT. SGN Pabrik Gula Jatiroto (PG Jatiroto) mendadak menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Lumajang. Tak hanya mengguncang kalangan petani tebu, kasus ini juga menyeret perhatian para pejabat hingga aparat penegak hukum.

Kabar makin berhembus kencang setelah salah satu media di Jakarta menuliskan tentang adanya laporan enam petani tebu yang mengungkap dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp66,9 miliar pada tahun 2024  ke Kejaksaan Negeri Lumajang, menyebutkan bahwa dana KUR itu hanya dimonopoli segelintir individu, di antaranya DA (Rp24 miliar), RS (Rp18 miliar), dan VDN (Rp16 miliar). Bahkan, juga mengindikasikan keterlibatan seorang anggota DPRD Lumajang.

Lebih mengejutkan lagi, praktek serupa diduga telah berlangsung sejak 2021, 2022 hingga 2023, menunjukkan bahwa betapa carut marutnya managemen internal perbankan dan lemahnya pengawasan di  PT. SGN PG. Jatiroto. Tindakan Manipulasi data, rekomendasi fiktif, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi bagian dari modus operandi dalam kasus ini.

Merespons kabar viral tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., menyampaikan di sebuah media, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mendalami kasus ini lebih lanjut. Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa aparat hukum tidak tinggal diam terhadap skandal yang berpotensi merugikan negara dan petani tebu.

Kasus ini juga menjadikan atensi khusus bagi Ormas Tapal Kuda Nusantara  DPC Lumajang yang dikomandani oleh Noto, mantan anggota DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rekomendasi palsu yang diberikan kepada petani binaan PT. SGN PG. Jatiroto jelas merupakan indikasi penyimpangan. Kami berharap aparat penegak hukum berani mengungkap seluruh skandal ini tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari kejaksaan dan instansi terkait untuk membongkar tuntas jaringan mafia tebu yang diduga telah lama bercokol di Pabrik Gula Djatiroto.(tim)

 28 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *