Ketua Korwil TKN Jatim Kecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Patemon di Probolinggo

12 April 2026 SuperAdmin Dibaca 54 Kali Hukum & Kriminal

Probolinggo – Dugaan aksi penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo terhadap seorang anggota organisasi masyarakat menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Insiden yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) tersebut dinilai mencoreng citra kepemimpinan di tingkat desa.

Peristiwa ini bermula dari persoalan aktivitas tambang galian C yang dipersoalkan oleh pihak kepala desa. Meski pihak pengelola tambang mengklaim telah mengantongi izin resmi sesuai titik koordinat, ketegangan tetap terjadi hingga berujung dugaan tindakan kekerasan.

Penambang juga mengaku keberatan atas permintaan dana yang disebut-sebut untuk kepentingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menilai permintaan tersebut tidak relevan, mengingat aktivitas tambang telah berjalan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.

Situasi memanas ketika oknum kepala desa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tambang yang berada di wilayah Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran. Tanpa mediasi, korban berinisial M. Joyo diduga langsung mengalami tindakan kekerasan. Peristiwa itu bahkan sempat terekam dan beredar luas di media sosial.

Korban diketahui merupakan warga Dusun Arca, Kecamatan Besuk, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Brikom (Brigade Komando) DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN).

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) TKN Jawa Timur, Hari Abdul Hamid atau yang akrab disapa Rolex, mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.

“Kasus ini harus diproses secara adil. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Tindakan seperti ini jelas tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin,” tegasnya.

Laporan terkait insiden ini telah disampaikan ke Polres Probolinggo dengan nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso, menyatakan pihaknya turut prihatin dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya

Tinggalkan Jejak Komentar