Langkah Tepat Wakil Ketua DPP BRIKOM TKN: Melapor ke Polisi Usai Diduga Dianiaya Kades Patemon Soal Tambang Berizin

11 April 2026 SuperAdmin Dibaca 65 Kali Hukum & Kriminal

Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Ketua DPP Brigade Komando (BRIKOM) Organisasi Masyarakat Tapal Kuda Nusantara (TKN), M. Joyo, oleh oknum Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menyita perhatian publik. Sorotan utama bukan hanya pada tindak kekerasan yang dialami korban, melainkan pada sikap Kepala Desa berinisial Md yang dinilai telah melampaui kewenangan lembaga yang dipimpinnya.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan langsung oleh Kades Md terjadi di lokasi tambang galian C di kawasan Sungai Pancar Glagas, tepatnya di perbatasan Desa Patemon dan Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo pada Jumat (10/4/2026) sore.

Kades Bukan Eksekutor: Tindakan Anarkis Disorot

Yang menjadi sorotan tajam dalam kasus ini adalah tindakan Kepala Desa Md yang justru mengambil "hukum ke dalam tangannya sendiri" dengan menghalangi secara paksa aktivitas tambang yang sudah mengantongi izin lengkap, bahkan diduga melakukan penganiayaan terhadap penanggung jawab tambang.

Seharusnya, sebagai seorang kepala desa yang memahami prosedur dan regulasi, Md paham betul bahwa jika ia keberatan dengan aktivitas tambang di wilayahnya atau jika ia menganggap lokasi tambang masuk ke dalam wilayah administratif Desa Patemon maka langkah yang benar adalah melalui jalur mediasi, koordinasi lintas desa, atau melaporkan ke pihak berwenang seperti Camat, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum. Bukan dengan tindakan anarkis berupa pemalakan, intimidasi, apalagi kekerasan fisik.

"Mengapa seorang Kepala Desa bertindak seolah-olah dirinya adalah eksekutor lapangan? Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh jika memang ada sengketa wilayah atau dugaan pelanggaran izin. Menghalangi pekerjaan tambang yang sudah berizin lengkap dengan kekerasan adalah tindakan yang keliru dan melampaui kewenangan," ujar seorang pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dokumen perizinan yang dipegang oleh pihak penambang adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 91201048401290003 serta Nomor Izin P2T/52/15.02/V/2019 yang terbit pada 24 Mei 2019. Dengan izin yang sah tersebut, aktivitas tambang dilindungi hukum. Jika ada keberatan, prosedur hukum yang berlaku seharusnya diutamakan.

Amik, Wakil Ketua Umum TKN: “Kades harusnya Paham Prosedur, Bukan Main Hakim Sendiri”

Menyikapi insiden ini, Wakil Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Amik, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya yang mendalam. Menurut Amik, tindakan Kades Md tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga mencederai sendi-sendi pemerintahan dan supremasi hukum.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Kades Mad. Seharusnya sebagai seorang Kepala Desa, beliau paham betul akan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika merasa ada persoalan dengan lokasi tambang atau perizinan, ada jalurnya: koordinasi dengan camat, konsultasi ke dinas terkait, atau melaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan dengan tindakan anarkis, apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap warga yang sedang menjalankan usaha berizin," tegas Amik dengan nada tegas.

Amik menambahkan bahwa tindakan Kades Md justru telah melampaui kewenangan lembaga desa. "Kepala desa itu pemimpin dan pelayan masyarakat, bukan preman atau hakim yang bisa main hakim sendiri. Dengan menghalangi pekerjaan tambang berizin secara paksa dan melakukan kekerasan, beliau telah bertindak di luar koridor hukum. Ini preseden buruk bagi pemerintahan desa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amik mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPP BRIKOM TKN, M. Joyo, yang memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo. "Itu langkah yang tepat dan dewasa. Daripada balas dendam atau main hakim sendiri seperti yang dilakukan Kades, beliau memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami akan mendampingi kasus ini hingga tuntas," ujar Amik.

Latar Belakang Konflik: Dugaan Pungli Berujung Kekerasan

Sebelum insiden penganiayaan, telah terjadi ketegangan berkepanjangan terkait aktivitas tambang tersebut. Sejumlah sopir truk dan pengelola tambang mengaku didatangi langsung oleh Kades Md yang meminta dana dengan dalih untuk Kas Desa dan kepentingan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi intimidasi, pengusiran, hingga akhirnya kekerasan fisik terhadap M. Joyo.

Laporan resmi telah diterima oleh Polres Probolinggo dengan nomor: STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Korban yang mengalami luka-luka telah menjalani perawatan medis dan visum di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Harapan Masyarakat: Tindakan Tegas agar Tidak Terulang

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bertindak di luar kewenangan dan tidak main hakim sendiri. Masyarakat berharap Polres Probolinggo segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

"Jangan sampai oknum kepala desa seperti ini justru dilindungi. Ini pelajaran bagi semua bahwa konflik perizinan dan sengketa wilayah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan anarkisme dan kekerasan," ujar seorang tokoh masyarakat Probolinggo.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian apakah akan segera memanggil dan menetapkan status tersangka bagi oknum kepala desa yang diduga telah melampaui kewenangannya tersebut. (Tim)

Tinggalkan Jejak Komentar