SURAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh CLS, Toptopan, dan Bangun Sutoto terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan terkait dugaan ijazah palsu tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14/4/2026، oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Jati Kumoro. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah cacat formil dalam gugatan yang diajukan para penggugat. Setidaknya ada lima poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi tergugat.

Pertama, terdapat kesalahan subjek hukum (error in persona), di mana Joko Widodo digugat sebagai tergugat, namun dalam uraian gugatan disebutkan tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara saat gugatan diajukan.
Kedua, objek gugatan dinilai tidak tepat. Gugatan yang diajukan seharusnya berkaitan dengan kepentingan umum, namun justru berfokus pada pembuktian dugaan ijazah palsu.
Ketiga, petitum atau tuntutan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan karakter gugatan class action, karena meminta pernyataan ijazah palsu dan permintaan maaf, bukan pemulihan hak masyarakat.
Keempat, hakim menilai perkara tersebut bukan termasuk kepentingan umum, melainkan hanya menyangkut kelompok tertentu sehingga tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok.
Kelima, gugatan dinilai cacat dari segi tenggat waktu karena didaftarkan sebelum melewati batas 60 hari sejak pemberitahuan kepada calon tergugat.
Kuasa hukum pihak tergugat dalam keterangannya usai sidang menegaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo sah secara hukum. Hal tersebut mengacu pada asas presumptio iustae causa, yakni setiap keputusan administrasi negara dianggap sah sampai ada pembuktian sebaliknya.
Selain itu, disebutkan bahwa Universitas Gadjah Mada sebagai pihak penerbit ijazah serta Polda Metro Jaya melalui uji laboratorium forensik telah menyatakan keabsahan dokumen tersebut.
Menanggapi kemungkinan banding dari pihak penggugat, kuasa hukum menyatakan menghormati langkah hukum tersebut.
“Kami menghormati hak banding. Kami akan menunggu memori banding dari pihak penggugat untuk mempersiapkan kontra memori,” ujarnya.
Dengan putusan ini, gugatan terhadap Joko Widodo untuk sementara kandas di tingkat pertama. Namun proses hukum masih berpotensi berlanjut apabila pihak penggugat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.