SPDP Kasus Pengeroyokan M. Joyo Dikirim ke Kejari Probolinggo, Polisi Resmi Mulai Penyidikan

25 April 2026 SuperAdmin Dibaca 43 Kali Hukum & Kriminal

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan M. Joyo ke tahap penyidikan. Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya dan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

SPDP bernomor SPDP/43/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 April 2026 tersebut menyebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 20 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/56/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim serta Surat Perintah Tugas pada tanggal yang sama.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/TT/V/2026/SPKT tertanggal 10 April 2026 yang dilayangkan oleh M. Joyo, warga Dusun Arca, Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporannya, M. Joyo mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Tambang, Dusun Gungungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Keterangan awal menyebutkan, insiden bermula saat pelapor mendatangi lokasi tambang dan terjadi interaksi dengan sejumlah pihak. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap pelapor. Bahkan, terdapat dugaan upaya membawa pelapor keluar dari lokasi oleh beberapa orang di tempat kejadian.

Dalam proses penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, proses penyidikan secara hukum dinyatakan telah berjalan. Tahap ini juga menandai dimulainya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara, Praseyo Eko Karso, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Ia mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Proses hukum harus ditegakkan dengan berkeadilan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan antara masyarakat biasa maupun pejabat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M. Joyo merupakan bagian dari keluarga besar Ormas Tapal Kuda Nusantara. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPP BRIKOM TKN, yang merupakan lembaga sayap organisasi dari Ormas Tapal Kuda Nusantara. (*)

Tinggalkan Jejak Komentar