Hukum  

Ormas TKN Geram, Desak Rocky Gerung Dipenjarakan atas Penghinaan Presiden

TKN, Probolinggo – Sejumlah kelompok relawan diketahui melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menghina Presiden Jokowi yang viral di beberapa media sosial dengan sebutan “presiden bajingan tolol” pada saat orasi di depan para buruh.

Orasi tersebut disuarakan Rocky Gerung pada acara konsolidasi akbar aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi. Video acara tersebut diunggah di Youtube SPSI.

Dalam orasinya Rocky Gerung antara lain menyinggung kunjungan Presiden Joko Widodo ke China dan menawarkan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu terhadap Rocky. Tak hanya itu, mereka juga melaporkan Refly Harun karena dianggap turut menyebarkan pernyataan Rocky.

Laporan terhadap keduanya diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Pada hari yang sama, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga dua orang saksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara ( TKN ) Eko Karso bereaksi keras agar Rocky Gerung segera ditangkap, karena secara terang – terangan menghina presiden Jokowi yang sekaligus simbol negara dengan kata yang tidak pantas.

Eko mengecam keras, dirinya mengintruksikan seluruh DPC Tapal Kuda Nusantara untuk mengepung Polres dan Polresta di Wilayah masing – masing mendesak agar segera terlaksana proses hukum penghina presiden.

Selain itu pihaknya akan mengumpulkan sejuta tanda tangan bukti dukungan untuk Kepolisian RI guna segera memproses hukum Rocky Gerung.

” Kami sebagai relawan jokowi tidak akan tinggal diam, kami segera bergerak menuntut penghina presiden itu segera ditangkap dan dipenjarakan, karena telah menghina simbol negara harkat dan martabat bangsa, kami akan kerahkan DPC di daerah masing-masing untuk orasi di Polres dan Polresta setempat,” tegas Eko.(tim)

 452 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *